Dua Pejabat Satpol PP Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi Baru

    Dua Pejabat Satpol PP Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi Baru
    Kepala Satpol PP Bengkalis, Hengki Irawan

    BENGKALIS – Dentuman kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis kembali menggema. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, pada Selasa (20/1/2026), mengumumkan penetapan dua tersangka baru yang semakin memperdalam pusaran skandal ini. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada inisial NR, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MR, sang Bendahara Pengeluaran.

    Meskipun status keduanya kini telah berubah menjadi tersangka, mereka belum menjalani penahanan. Pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis menjelaskan bahwa keputusan ini diambil lantaran kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

    "Keduanya tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan dan menyatakan kooperatif serta tidak akan melarikan diri, " ujar Kepala Unit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Doni Irawan, pada Senin (19/1/2026).

    Sebelumnya, penyelidik telah lebih dulu menjerat Kepala Satpol PP Bengkalis, Hengki Irawan, yang diduga memegang peran sentral dalam perkara ini. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang mungkin terseret, Iptu Doni memberikan jawaban yang mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus bergulir.

    "Kemungkinan besar masih ada, " katanya singkat, membuka tabir potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

    Dalam upaya mengungkap kebenaran, penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp300 juta. Uang tersebut disita dari puluhan saksi yang diduga kuat menerima pembayaran tanpa pernah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan.

    Kasus yang membelit Satpol PP Bengkalis ini mulai diusut oleh Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak tahun 2023. Prosesnya resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan tahun 2024, menandakan bahwa bukti-bukti awal telah cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih serius. Hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis memperlihatkan adanya potensi kerugian negara yang sangat mengkhawatirkan, mencapai angka Rp1, 4 miliar lebih.

    Pihak penyidik sempat memberikan kesempatan emas bagi para pihak terkait untuk melakukan pengembalian kerugian negara hingga batas waktu September 2024. Namun, sayangnya, hingga tenggat waktu tersebut terlewati, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana yang diduga telah diselewengkan, sehingga proses hukum pun harus dilanjutkan dengan penetapan para tersangka. (PERS

    korupsi satpol pp polres bengkalis korupsi dana desa penegakan hukum riau skandal korupsi berita kriminal
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami